Sistem hukum
Anglo-Saxon biasa disebut “Anglo Amerika” atau Common Law”. Merupakan sistem
hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan
negara-negara bekas jajahannya.
Kata “Anglo
Saxon” berasal dari nama bangsa yaitu bangsa Angel-Sakson yang pernah menyerang
sekaligus menjajah Inggris yang kemudian ditaklukan oleh Hertog Normandia,
William. William mempertahankan hukum kebiasaan masyarakat pribumi dengan
memasukkannya juga unsur-unsur hukum yang berasal dari sistem hukum Eropa
Kontinental.
Nama
Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania
Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku Anglia, Saks, dan Yut.
Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman Timur dan Skandinavia
Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan kecil yang
disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.
Sistem hukum
anglo saxon ialah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum
yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum
melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar
hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh
masyarakat secara nyata.
Sistem hukum
ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan,
Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian
Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa
Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga
menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan
Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sumber hukum
dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini
peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak
hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk
seluruh tata kehidupan masyarakat . Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas
untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, bisa menciptakan
hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan
perkara sejenis.
Sistem hukum
ini menganut doktrin yang dikenal dengan nama ”the doctrine of precedent /
Stare Decisis”. Doktrin ini pada intinya menyatakan bahwa dalam memutuskan
suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum
yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya
(preseden).
Dalam
perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum
privat. Hukum privat dalam sistem hukum ini lebih ditujukan pada kaidah-kaidah
hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian dan tentang
perbuatan melawan hukum. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang
mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara
masyarakat dan negara.
Sistem hukum
ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang
tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang
diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur
kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk
menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum
adat yang tidak tertulis.